LATAR BELAKANG
LAZIS Muhammadiyah ialah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang secara khusus dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah dengan tugas mengkoordinir dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) serta berbagai bentuk kedermawanan lainnya untuk didayagunakan kepada program-program sosial, pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan. Cukup banyak ummat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka. Sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS
LAZISMU Kabupaten Sumenep dibentuk dan didirikan pada tanggal 10 J. Tsaniyah 1434 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2013 M dengan SK dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep. Secara legal formal LAZISMU Sumenep menginduk kepada LAZIS Muhammadiyah (PP. Muhammadiyah) Sebagai BAZNAS dengan SK Menteri Agama RI No.457/2002 Tanggal 21 November 2002. Namun secara struktural berada di bawah Pimpinan Daerah Muhammadiyah abupaten Sumenep.
LAZIS Muhammadiyah ialah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang secara khusus dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah dengan tugas mengkoordinir dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) serta berbagai bentuk kedermawanan lainnya untuk didayagunakan kepada program-program sosial, pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan. Cukup banyak ummat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka. Sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS
LAZISMU Kabupaten Sumenep dibentuk dan didirikan pada tanggal 10 J. Tsaniyah 1434 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2013 M dengan SK dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep. Secara legal formal LAZISMU Sumenep menginduk kepada LAZIS Muhammadiyah (PP. Muhammadiyah) Sebagai BAZNAS dengan SK Menteri Agama RI No.457/2002 Tanggal 21 November 2002. Namun secara struktural berada di bawah Pimpinan Daerah Muhammadiyah abupaten Sumenep.
VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Kabupaten Sumenep yang
amanah, transparan dan profesional dalam rangka pemberdayaan masyarakat
miskin & mustadh’afin sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
MISI
1. Meningkatkan kesadaran ummat untuk membayar zakat sebagai salah satu rukun Islam.
2. Mengintensifkan pengumpulan ZIS pada seluruh lapisan masyarakat.
3. Mendayagunakan ZIS secara optimal untuk pemberdayaan kaum miskin melalui amal-amal sosial &
kemanusiaan.
4. Mengelola zakat, infaq dan shadaqah secara professional, transparan & akuntabel
kemanusiaan.
17.29
Unknown


